Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Motor Curian Dipasangi GPS, Komplotan Maling Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2020, 14:50 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap S alias Jirot (40), karena kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kota Malang. Penangkapan itu bermula ketika polisi melacak global positioning system (GPS) yang terpasang di motor curian itu.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengagtakan, kasus pencurian itu bermula ketika korban HPR (39) melaporkan kehilangan motor pada Kamis (1/10/2020).

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut dipasangi GPS.

"Berdasarkan GPS itu, didapatkan lokasi keberadaan motor berada di wilayah Pasrepan," kata Leonardus dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (7/10/2020).

Tak lama, motor curian itu bergeser ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Saat didatangi polisi, motor itu kembali bergeser ke wilayah Tegalan.

Baca juga: Jangan Ada Natalia Lain Selain Saya Setelah Insiden Ini...

Polisi membiarkan motor itu bergeser hingga Sabtu (3/10/2020). 

Ketika didatangi polisi, motor itu berada di rumah M (19) di Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Setelah ditelusuri, M hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantar motor curian itu ke salah satu pembeli di Pulau Madura.

M mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 setelah menjalankan aksinya.

"M akan menjadi kurir membawa kendaraan tersebut ke Madura. Si M mendapatkan Rp 500.000 sebagai imbalan kurir ke Madura," jelasnya.

Polisi pun meminta keterangan M terkait kasus dugaan pencurian itu. M mengaku motor itu didapat dari S alias Jirot (41) yang diduga pelaku pencurian. S pun ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota.

Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku hendak menjual motor itu seharga Rp 5,5 juta kepada seseorang di Pulau Madura.

S sudah berulang kali ditangkap karena kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada 2015 dan 2017 karena menjadi penadah motor curian.

Baca juga: Kronologi Baku Tembak Polisi Vs Buronan Kasus Pencurian di Pasuruan

Ia juga dua kali ditangkap karena kasus pencurian motor pada 2018.

Polisi masih mengejar tersangka lain berinisial M alias MU yang diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.

Akibat perbuatannya, S dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com