Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Tagih Utang "Ibu Kombes", Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjamkan Uang Rp 70 Juta

Kompas.com - 07/10/2020, 10:31 WIB
Rachmawati

Editor

Dia lalu melaporkan Febi ke polisi dan kasus tersebut bergulir ke pengadilan.

Saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (14/1/2020), Fitriani mengaku tak memiliki utang pada Febi.

Menurutnya, ia hanya sekedar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani kala itu.

Baca juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

Ia menuding Febi berkali-kali mengunggah informasi yang mengatakan ia berutang dengan kata-kata yang membuatnya malu.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." katanya.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lo, saya dihujat di Instagram... Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.." sambung dia.

Ia juga sempat bercerita syok saat membaca komentar di media sosial.

"Syok lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.

Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Via Instagram: Beliau Respons, Lalu Melaporkan Saya ke Polisi...

Febi pingsan saat divonis bebas

Saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni mengatakan saksi (Fitriani) melakukan perbuatan tidak patut, tidak membayar utang, dan merasa tak punya utang.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Lewat Instagram

Setelah divonis bebas, Febi tiba-tiba jatuh pingsan saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan 29 tahun terlihat kurang sehat. Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com