MEDAN, KOMPAS.com – Sejak pagi, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah penuh sesak dengan antrean sidang perkara perdata.
Namun Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan yang dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon mengatakan, sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29), akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Agendanya eksepsi..." kata Randi, Selasa (14/1/2020) pagi.
Namun hingga siang, persidangan wanita yang disidang gara-gara menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" melalui Instagram ini belum juga dimulai.
Terdakwa Febi pun terlihat bolak-balik memasuki ruang sidang Cakra V, ditemani penasihat hukumnya, tapi persidangan belum juga dimulai.
Jaksa juga terlihat mondar-mandir dari satu ruang sidang ke ruang sidang yang lain, begitu juga majelis hakim, semua sibuk.
Lewat waktu makan siang, terdakwa hendak meninggalkan PN Medan untuk makan siang, kesempatan ini digunakan wartawan untuk menanyainya.
Baca juga: Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.