DEMAK,KOMPAS.com - Polres Demak Jawa Tengah menangkap CY (47) tersangka kasus pencabulan anak.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka CY telah melakukan pelecehan seksual kepada lima anak perempuan.
"Korban rata rata berusia 4 - 6 tahun," ungkap AKP Muhammad Fachur Rozi Kasatreskrim Polres Demak, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul
Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.
Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2020 di dekat rumah korban.
Saat itu, selesai bermain bersama temannya, korban dipanggil oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.
Tersangka CY yang masih membujang ini, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Setelah di visum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CY berikut barang bukti diamankan di Mapolres Demak.