Salin Artikel

Cabuli 5 Balita, Pria di Demak Diciduk Polisi

Hasil penyelidikan polisi, tersangka CY telah melakukan pelecehan seksual kepada lima anak perempuan.

"Korban rata rata berusia 4 - 6 tahun," ungkap AKP  Muhammad Fachur Rozi  Kasatreskrim Polres Demak, Selasa (6/10/2020).

Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2020 di dekat rumah korban. 

Saat itu, selesai bermain bersama temannya, korban dipanggil oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.

Tersangka CY yang masih membujang ini, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Setelah di visum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CY berikut barang bukti diamankan di Mapolres Demak. 


Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat lima tahun," tandas Rozi.

Sementara itu, tersangka CY mengaku hanya memegang alat kelamin para korbannya. Alasannya, dia tidak kuat menahan nafsu karena belum mempunyai istri.

"Bar kedadean niku, kulo nyesel (setelah kejadian itu , saya menyesal)," ucap CY sembari tertunduk.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/21172511/cabuli-5-balita-pria-di-demak-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke