DEMAK,KOMPAS.com - Polres Demak Jawa Tengah menangkap CY (47) tersangka kasus pencabulan anak.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka CY telah melakukan pelecehan seksual kepada lima anak perempuan.
"Korban rata rata berusia 4 - 6 tahun," ungkap AKP Muhammad Fachur Rozi Kasatreskrim Polres Demak, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul
Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.
Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2020 di dekat rumah korban.
Saat itu, selesai bermain bersama temannya, korban dipanggil oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.
Tersangka CY yang masih membujang ini, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Setelah di visum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CY berikut barang bukti diamankan di Mapolres Demak.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat lima tahun," tandas Rozi.
Baca juga: Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, Oknum Aparatur Desa Ditangkap Polisi
Sementara itu, tersangka CY mengaku hanya memegang alat kelamin para korbannya. Alasannya, dia tidak kuat menahan nafsu karena belum mempunyai istri.
"Bar kedadean niku, kulo nyesel (setelah kejadian itu , saya menyesal)," ucap CY sembari tertunduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.