Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Ratusan Perajin Jamu | Cari "Janda Bolong" Petani Tersesat 3 Hari di Hutan

Kompas.com - 06/10/2020, 06:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah ditunggu oleh teman-temann dan kelaurganya, Abubakar tak kunjung pulang.

Karena tak pulang, ratusan warga pun mencarinya. Bahkan, ada sebagian warga yang menyusur sungai dan sebagian lagi menyusur hutan.

Menurut pengakuan Abubakar, kata Ade, setelah menggembala sapi, dia teringat pesan istrinya untuk mencari tanaman janda bolong jika sedang berada di pinggiran hutan. Kemudian ia mencari tanaman itu.

“Dia mencari bunga, ketika mau keluar hutan, tak bisa menemukan jalan pulang. Semakin dia keluar lokasinya, semakin jauh ke dalam hutan. Maka, tiga hari dia berputar-putar mencari jalan pulang. Beruntung masih selamat, tetapi dalam kondisi lemah,” katanya kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Kata Ade, saat tersesat di tengah di hutan, Abubakar sempat mendengar suara motor, ia kemudian berteriak dan meminta tolong.

"Di sana ketemu dengan warga yang naik sepeda motor masih di kawasan hutan itu, dia ditemukan dalam kondisi sangat lemah,” ujarnya.

Baca juga: Cari Janda Bolong buat Istri, Petani Ini Tersesat 3 Hari di Hutan Aceh Timur

 

3. Video viral polisi dangdutan saat pandemi Covid-19

Sebuah video yang memperlihatkan polisi asyik berjoget dengan diiringi musik dangdut bersama dua orang perempuan viral di media sossial.

Ironisnya, kegiatan itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan disaat pemerintah berupaya melarang adanya kerumunan massa.

Acara tersebut terjadi di dua daerah di Jawa Timur.

Pertama saat acara pisah sambut Kasatlantas Polres Pasuruan.

Dan kedua pisah sambut Kapolsek Gondang di Kabupaten Tulungagung pada 9 Agusutus 2020 lalu.

Terkait adanya video tersebut, Polda Jawa Timur sudah menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan penyelidikan.

Bahkan, saat ini sudah ada beberapa anggotanya yang terlibat dalam acara itu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dua aturan yakni kedisiplinan internal polisi dan peraturan daerah di masing-masing daerah akan diterapkan jika terbukti melanggar," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (5/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com