Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi yang Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi Covid-19 Diberi Sanksi

Kompas.com - 04/10/2020, 15:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - BVP, perwira polisi berpangkat AKP di Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang nekat mengelar resepsi pernikahan saat pendemi Covid-19 di salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, pada Sabtu (26/9/2020) lalu sudah diberi sanksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sanksi itu berupa membebastugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Fakta Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi, Tak Terima Ditegur, Alami 35 Jahitan di Lengan Kiri

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialShutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan pesta pernikahan oknum perwira polisi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tamu undangan dan pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Mengetahui adanya video itu, kata Tatan, pihaknya kemudian mengecek kebenarannya.

"Dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.

Baca juga: Viral Perwira Polisi Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi, Langsung Dibebastugaskan dari Jabatannya


Adanya temuan itu, sambung Tatan, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil oknum perwira tersebut.

Kata Tatan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi, Berawal dari Tak Terima Ditegur Saat Mengoda Seorang Wanita

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di jajaran Polres serdang Begadai berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BVP dibebastugaskan karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, saat pandemi Covid-19.

Oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Dia Minta Cerai, tapi...

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com