Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran 7 Rumah di Kupang

Kompas.com - 04/10/2020, 16:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com -Polisi menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Amir (20) warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembunuhan Amir memicu kemarahan keluarganya sehingga berujung pembakaran rumah terduga pelaku dan enam rumah tetangganya.

"Saat ini, satu orang pelaku dan dua orang saksi sudah diamankan di Polda NTT," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: 7 Rumah Dibakar Massa di Kupang Timur, Berawal Penemuan Jasad Pria di Lahan Kosong

Terkait pembakaran tujuh rumah itu, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sebagai informasi,Amir (20) warga RT 014 RW 07, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas, Minggu (4/10/2020) siang.

Amir ditemukan keluarganya, tewas tergeletak di lahan kosong yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tuapukan.

Laki-laki itu diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh AS.

Keluarga Amir yang tidak terima, kemudian mendatangi dan membakar rumah AS dan enam rumah milik tetangganya.

"Dugaan awal, terjadi perselisihan antara korban A dan pelaku AS, sehingga terjadi pembunuhan terhadap korban," kata Johannes Bangun.

Baca juga: Mayat Pria Tergeletak Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarganya Balas Dendam Bakar 7 Rumah Warga

Setelah menerima informasi itu, aparat gabungan dari Brimob Polda NTT dan Polres Kabupaten Kupang sebanyak 250 orang, dikerahkan untuk mengamankan situasi tersebut.

Saat ini situasi di lokasi kejadian kata Johannes, sudah berangsur aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com