Salin Artikel

Perwira Polisi yang Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi Covid-19 Diberi Sanksi

KOMPAS.com - BVP, perwira polisi berpangkat AKP di Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang nekat mengelar resepsi pernikahan saat pendemi Covid-19 di salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, pada Sabtu (26/9/2020) lalu sudah diberi sanksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sanksi itu berupa membebastugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2020).

Sebuah video yang memperlihatkan pesta pernikahan oknum perwira polisi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tamu undangan dan pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Mengetahui adanya video itu, kata Tatan, pihaknya kemudian mengecek kebenarannya.

"Dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.


Adanya temuan itu, sambung Tatan, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil oknum perwira tersebut.

Kata Tatan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di jajaran Polres serdang Begadai berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BVP dibebastugaskan karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, saat pandemi Covid-19.

Oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/15570301/perwira-polisi-yang-gelar-resepsi-nikah-saat-pandemi-covid-19-diberi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke