PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HY (39) tega memperkosa anak kandungnya sendiri inisial A (18).
Aksi pemerkosaan itu dikarenakan HY sering menonton film porno. Bahkan, perbuatan tersangka tersebut telah ia lakukan sejak tujuh tahun lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam
Istri pelaku mulanya telah mencurigai ada keganjilan di rumah mereka. Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memperkosa buah hati mereka sendiri.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya,"kata Anom, Jumat (2/10/2020).
Anom mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia selalu memperkosa korban jika istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku,"ujarnya.
Atas perbuatannya, HY dikenakan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.