JAMBI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jambi masih belum bisa menangkap Ibnu Ziady, buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci 2016.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Rabu (30/9/2020), mengatakan, pada 9 September 2020 lalu, pihaknya mengajukan permohonan daftar pencarian orang (DPO) bagi Ibnu kepada Polda Jambi
Pihaknya juga sudah minta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan terhadap Ibnu Ziady.
Baca juga: Bus dan Truk Tabrakan di Jambi, Kedua Pengemudi Tewas
Lexy meyakini bahwa Ziady masih berada di Jambi karena masih menjadi pejabat dan statusnya masih aparat sipil negara (ASN).
"Tapi kita juga tetap lakukan pelacakan karena memang rumah dan keluarganya masih tetap di Jambi, tidak berubah. Cuma kita belum tahu dia sembunyinya di mana," tambahnya.
Lexy mengatakan, pihaknya mengalami kendala penolakan dari pihak keluarga Ibnu Ziady saat hendak melakukan penangkapan.
"Makanya kalau memang berada di luar langsung kita ciduk. Kalau masih di rumah kita juga mau masuk tidak bisa posisinya. Kita dilarang masuk sebab pelaporannya masuk pekarangan orang tanpa izin," ungkapnya.
Dia mengatakan tim Kejaksaan Sungai Penuh dan Sarolangun sudah berkunjung rumah Ibnu. Namun tidak membuahkan hasil.
"Rumahnya yang besar itu kan di Jambi, maka kita meyakini yang bersangkutan masih di Jambi," katanya.
Sebelumnya diketahui pada 18 September 2019, Ibnu Ziady divonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia divonis dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.