Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Penyerangan Acara Midodareni di Solo

Kompas.com - 01/10/2020, 14:17 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penyerangan acara adat midodareni atau doa jelang pernikahan di Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2020.

Selain telah menetapkan 10 tersangka, polisi kembali mengamankan dua tersangka baru. Mereka adalah T alias T dan S alias R.

Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan otak dari penyerangan adat midodareni, yakni R.

R diduga berperan memerintahkan dan mengajak pelaku lainnya melalui grup WhatsApp untuk membubarkan acara midodareni serta orang pertama kali survei lokasi.

Baca juga: Polisi Masih Buru 5 Otak Penyerangan Acara Midodareni di Solo

Sedangkan tersangka T adalah orang yang diduga melempar batu sebanyak dua kali ke mobil korban.

"Total sampai dengan siang ini tim Satreskrim Polresta Solo telah berhasil menangkap 12 tersangka dan sekaligus menetapkan lima orang DPO (daftar pencarian orang) S, D, B, W dan H," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).

Ade menerangkan tersangka T ditangkap di rumahnya pada Senin (28/9/2020) 20.00 WIB.

Sedangkan untuk tersangka R ditangkap di tempat pelariannya, Kabupaten Jepara, pada Rabu (30/9/2020) dini hari.

"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo dan tahap pemberkasan," terang dia.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Acara Midodareni di Solo, 77 Adegan Diperagakan

Menurut Ade tersangka kasus dugaan penyerangan acara adat midodareni masih akan terus bertambah.

Dari hasil pemeriksaaan tersangka T dan R, mengarah kepada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas.

"Tidak menutup kemungkinan nantinya akan mengembang ke pelaku lainnya. Dan ini terbukti dari penangkapan mereka mengembang kepada tersangka lainnya yaitu inisial H dan dimasukkan DPO," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com