Yudo mengungkapkan, NI mempunyai kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Pelaku datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Pelaku kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
Pelaku sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi, niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Baca juga: Truk Muatan Karet Terbakar di Tol Sidoarjo
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekadar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.
-----------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung" (SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.