Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Celurit Buat Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 30/09/2020, 20:30 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengendara motor diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kejadian bermula saat polisi yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.

Pengendara itu berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL.

Pengendara itu dapat dihentikan di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.

Baca juga: Cekcok gara-gara Nomor Ponsel, Pemuda Ini Bacok Temannya Pakai Celurit

Polisi mulanya bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.

“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (30/9/2020).

Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19), asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Dia kami tahan karena melanggar Undang-Undang Darurat,” ujar Yudo.

Dari hasil penyidikan petugas, NI membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.

Yudo mengungkapkan, NI mempunyai kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.

Pelaku datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.

Pelaku kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.

Pelaku sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.

“Jadi, niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.

Baca juga: Truk Muatan Karet Terbakar di Tol Sidoarjo

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekadar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

-----------------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung" (SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com