Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Rata-rata Milenial, Total Denda hingga Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 30/09/2020, 06:02 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang 18 hari berjalan, sebanyak 222 warga Palembang terkena sanksi hingga denda.

Dari total 222 pelanggar protokol kesehatan tersebut, jumlah denda yang dibayarkan para pelanggar sampai saat ini telah mencapai Rp 2,5 juta, Selasa (29/9/2020).

Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Budi Norma mengatkaan, 222 pelanggar tersebut tak semuanya dikenakan denda.

Baca juga: Heboh Aksi Vandalisme di Mushala Tangerang, Dinding Dicoret, Al Quran Disobek

Menolak kerja sosial

 

Sebagian dari mereka dikenakan denda karena enggan menjalani sanksi sosial seperti membersihkan jalan atau menyapu taman.

Para pelanggar protokol kesehatan yang membayar denda itu, rata-rata mencapai Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

"Kalau sehari sekitar puluhan pelanggar yang didapat. Sampai sekarang sudah Rp 2, 5 juta denda dari pelanggar dikumpulkan," kata Budi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Foto Viral Anak Laki-laki Dibuang Orangtuanya, di Wajahnya Ada Luka dan Disertai Selembar Surat

Pelanggar rata-rata milenial, enggan pakai masker

Budi menjelaskan, para pelanggar ini hampir semuanya didominasi oleh kalangan milenial yang berusia sekitar 20 tahun sampai 35 tahun.

Alasan mereka pun bereagam ketika terkena razia, mulai ketinggalan masker sampai lupa menggunakan saat berada di areal publik.

"Kebanyakan maskernya dikantongi, ada juga yang memang tidak bawa. Mereka yang terkena razia langsung dibawa ke Monpera untuk mengikuti sidang Yustisi. Lokasi razia dilakukan di areal pasar dan perkantoran," ungkapnya.

 

Dengan jumlah 222 pelanggar protokol kesehatan tersebut, Budi menilai Pergub telah berjalan cukup efektif, dimana warga telah mengikuti anjuran pemerintah untuk wajib menggunakan masker.

"Kita harap masyarakat juga sadar karena ini untuk kepentingan bersama. Walaupun tetap produktif tapi harus tetap aman karena pandemi Covid-19 belum berakhir," imbuhnya.

Pergub berlaku sejak 16 September

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com