Dengan jumlah 222 pelanggar protokol kesehatan tersebut, Budi menilai Pergub telah berjalan cukup efektif, dimana warga telah mengikuti anjuran pemerintah untuk wajib menggunakan masker.
"Kita harap masyarakat juga sadar karena ini untuk kepentingan bersama. Walaupun tetap produktif tapi harus tetap aman karena pandemi Covid-19 belum berakhir," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (16/9/2020).
Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.