KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggandeng komunitas pencinta hewan untuk menertibkan atraksi topeng monyet.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, atraksi topeng monyet sejatinya telah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang karena diduga sering terjadi penyiksaan terhadap monyet.
Selain itu, atraksi itu mengganggu ketertiban dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT.
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Minta Warga Lapor Bila Ada Atraksi Topeng Monyet
"Kemarin waktu kita tanya dia (pawang) mengaku kerja freelance, tapi kadang tukaran monyetnya sama pawang lain. Jadi mereka saling berinteraksi. Monyet diberi nama. Si monyet tahu kalau diajak ngamen sama pawangnya, kan ada talinya. Kalau dia enggak nurut ditarik lehernya," ucapnya, Jumat (25/9/2020).
Fajar mengatakan, pihaknya sudah sering menggelar operasi yustisi. Terakhir, sepekan lalu pihaknya mengamankan seorang pawang beserta monyetnya di daerah Kampung Kali.
Saat itu pawang tersebut telah diberi peringatan dengan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami beri peringatan tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, bila nekat mengulangi perbuatannya, monyetnya langsung kita serahkan ke kebun binatang," ujarnya.
Baca juga: RuangGuru: Masuk PTN Makin Sulit, Perlu Ketekunan dan Kerja Keras
Selain itu, Fajar meminta warga masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP jika menemukan atraksi topeng monyet.
"Kalau ada topeng monyet bisa kontak ke kami, pasti akan langsung kami tertibkan," ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.