Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suruh Istrinya Kembalikan Sebagian Emas Curian kepada Korban, Pencuri Ini Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2020, 18:53 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - HI (32), seorang terduga pelaku kasus pencurian perhiasan emas seberat 160 gram ditangkap anggota Polsek Pujut di Desa Sengkol, Lombok Tengah.

Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurahman mengatakan, ada hal unik dalam pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.

Baca juga: Istrinya Diisolasi karena Suspek Covid-19, WN Swiss Tendang Alat dan Coba Pukul Dokter

Kasus ini terungkap ketika pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian perhiasan emas hasil curian itu kepada korban.

"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," kata Abdurahman dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/9/2020).

Menurut Abdurahman, korban mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta akibat pencurian yang dilakukan HI.

Abdurahman menambahkan, pencurian itu dialami korban bernama Suarni (56), warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus.

Baca juga: WN Swiss Mengamuk di Rumah Sakit, Tak Terima Istrinya yang Suspek Covid-19 Diisolasi

Korban mengetahui aksi pencurian itu saat pulang menghadiri acara pernikahan.

Tiba di rumah, suami korban melihat lemari pakaian dibongkar dan isinya berantakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com