LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - HI (32), seorang terduga pelaku kasus pencurian perhiasan emas seberat 160 gram ditangkap anggota Polsek Pujut di Desa Sengkol, Lombok Tengah.
Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurahman mengatakan, ada hal unik dalam pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.
Baca juga: Istrinya Diisolasi karena Suspek Covid-19, WN Swiss Tendang Alat dan Coba Pukul Dokter
Kasus ini terungkap ketika pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian perhiasan emas hasil curian itu kepada korban.
"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," kata Abdurahman dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/9/2020).
Menurut Abdurahman, korban mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta akibat pencurian yang dilakukan HI.
Abdurahman menambahkan, pencurian itu dialami korban bernama Suarni (56), warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus.
Baca juga: WN Swiss Mengamuk di Rumah Sakit, Tak Terima Istrinya yang Suspek Covid-19 Diisolasi
Korban mengetahui aksi pencurian itu saat pulang menghadiri acara pernikahan.
Tiba di rumah, suami korban melihat lemari pakaian dibongkar dan isinya berantakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.