LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - HI (32), seorang terduga pelaku kasus pencurian perhiasan emas seberat 160 gram ditangkap anggota Polsek Pujut di Desa Sengkol, Lombok Tengah.
Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurahman mengatakan, ada hal unik dalam pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.
Baca juga: Istrinya Diisolasi karena Suspek Covid-19, WN Swiss Tendang Alat dan Coba Pukul Dokter
Kasus ini terungkap ketika pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian perhiasan emas hasil curian itu kepada korban.
"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," kata Abdurahman dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/9/2020).
Menurut Abdurahman, korban mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta akibat pencurian yang dilakukan HI.
Abdurahman menambahkan, pencurian itu dialami korban bernama Suarni (56), warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus.
Baca juga: WN Swiss Mengamuk di Rumah Sakit, Tak Terima Istrinya yang Suspek Covid-19 Diisolasi
Korban mengetahui aksi pencurian itu saat pulang menghadiri acara pernikahan.
Tiba di rumah, suami korban melihat lemari pakaian dibongkar dan isinya berantakan.
Ketika diperiksa, perhiasan emas dan uang yang disimpah di lemari ternyata hilang.
Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Pujut. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Baca juga: Video Viral Angin Puting Beliung di Laut Bali, Ini Penjelasan BMKG
Belakangan, polisi mendapatkan informasi istri pelaku mengembalikan sebuah perhiasan emas berbentuk medali dengan berat 40 gram.
Polisi langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.