Joeharno melanjutkan, sebenarnya penyelenggara telah mengajukan izin kegiatan.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.
Namun izin yang diajukan tak sesuai dengan penyelenggaraan di lapangan.
Izin acara itu dilakukan dengan tamu yang jumlahnya terbatas. Ternyata, penyelenggara menggelar acara konser dangdut besar-besaran.
Ditambah lagi, ribuan penonton yang hadir tak mempedulikan protokol kesehatan. Mereka berdesak-desakan dan banyak yang tidak mengenakan masker.
Polisi seketika mencabut izin dan meminta penyelenggara menghentikan acara. Tetapi nyatanya, konser tetap berjalan hingga malam.
"Artinya sudah perbuatan melawan hukum. Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut. Maka tidak ada pengaman anggota malam itu," kata dia.
Baca juga: Ditelepon Ganjar karena Ada Konser di Tengah Wabah, Wali Kota Tegal Minta Maaf
"Pihak penyelenggara sedang dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng di Mapolres," kata Kapolres, yang enggan menyebut nama siapa yang dipanggil, di Mapolres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020).
Rita menegaskan kejadian tersebut tidak akan terulang.
Ia berkomitmen tidak akan memberi izin kegiatan yang berpotensi menjadi sumber penularan virus.
"Kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan atau izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di Kota Tegal. Ini berlaku sampai ada pemberitahuan terbaru," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.