Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Parti Liyani: Dia Pernah Telepon Mengabari Sedang Punya Kasus dan Minta Doa

Kompas.com - 25/09/2020, 05:55 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Parti Liyani, seorang asisten rumah tangga di Singapura didera kasus hukum setelah dituduh majikannya mencuri sejumlah benda senilai Rp 364 juta.

Warga Kabupaten Nganjuk itu sempat dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat distrik. Tetapi belakangan menang di tingkat pengadilan tinggi menyusul langkah banding yang ditempuhnya.

Kasus yang menimpa Parti melawan majikannya yang dikenal sebagai pimpinan berbagai perusahaan besar ini santer menjadi perbincangan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Singapura.

Bahkan seorang profesor hukum di Singapura menyebutnya sebagai pertarungan antara Daud dan Goliath.

Hiruk pikuk kasus hukum tersebut rupanya nyaris tidak didengar oleh keluarga Parti di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

Adik Parti, Muntamah (39) mengatakan, keluarga selama ini hanya tahu kakaknya sedang menempuh kasus hukum. Tetapi, keluarga tak tahu kasus seperti apa yang dihadapi Parti.

Baca juga: Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura

 

"Cuma pernah telepon ngabarin kalau sedang punya kasus dan minta doa kepada seluruh keluarga," ujar Muntamah dalam percakapan telepon, Kamis (24/9/2020).

Keluarga baru tahu detail kasus Parti dan kemenangannya di pengadilan dari jurnalis yang datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Muntamah menduga, Parti sengaja menyembunyikan masalah itu agar tak membebani pikiran keluarga di desa. Apalagi, orangtua mereka juga sudah tua.

"Mungkin kasihan. Apalagi orang tuanya ada riwayat darah tinggi." lanjutnya.

Menurutnya, Parti menghubungi keluarga di kampung halaman pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Parti hanya menyampaikan kondisi kesehatan yang baik.

Dalam sambungan telepon itu, Partai meminta satu berkas kepada keluarga.

Meski begitu, pihak keluarga bahagia dan bersyukur dengan kemenangan Parti dalam kasus hukum yang dihadapinya.

"Kita belum ada rencana syukuran atau apa karena orangnya (Parti) juga belum pulang. Tapi kita bersyukur kepada Allah atas kemenangan itu," ucapnya.

Parti di mata keluarga

Parti merupakan anak keenam dari pasangan Suban dan Kasmi. Ia dikenal sebagai perempuan yang rajin.

Parti tak segan membantu keluarga yang sedang terkena musibah. Jika ada keluarga yang sakit, Parti dengan senang hati membiayai pengobatannya.

Baca juga: Kisah Pilu Kakek Mauria, Tak Bisa Melihat karena Matanya Digigit Serangga, Butuh Biaya Berobat

Parti juga membiayai sekolah keponakannya.

"Saudaranya sakit ya diobatkan," kata Muntamah.

Muntamah menambahkan, pendidikan Parti hanya lulus sekolah dasar. Tetapi, kakaknya itu sosok yang tangguh dan pekerja kelas.

Bagi Muntamah, kakaknya merupakan sosok yang berjuang keras untuk mengangkat derajat keluarga.

Sebelum ke Singapura, Parti telah bekerja di beberapa kota di Indonesia.

"Di majikannya (di Singapura) itu sudah 9 tahun," kata Muntamah.

Selama bekerja di Negeri Singa, Parti rutin mengirim uang kepada keluarga di kampung halaman. Parti sempat berhenti mengirim uang karena kasus hukum tersebut.

"Kalau kepulangan, biasanya pas Lebaran," kata Muntamah.

Keluarga bersyukur masalah yang dihadapi Parti telah selesai. Mereka berharap Parti segera pulang ke kampung halaman.

Respons Pemkab Nganjuk

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy mengatakan, kemenangan pengadilan kasus Parti Liyani itu merupakan sinergi pembelaan luar biasa dari berbagai sektor.

Baca juga: Diduga Terlibat Pencurian yang Dilakukan 2 Anaknya, Pria Ini Tewas Dikeroyok Warga

"Terutama kedutaan besar," kata Agus saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Selama ini, kata dia, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Namun, pihaknya sengaja tak memberi tahu masalah itu kepada keluarga Parti. Mereka baru menyampaikan kabar tersebut setelah Parti memenangkan kasus hukum itu.

 

" Kita tidak ingin membebani," kata Agus.

Sementara soal kemungkinan kepulangan Parti, Agus mengatakan, pihaknya bersama UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Madiun menunggu keputusan Parti dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com