Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura

Kompas.com - 24/09/2020, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nama Parti Lyani (45), seorang pembantu rumah tangga asal Nganjuk, Jawa Timur, yang bekerja di Singapura, menjadi perhatian publik.

Ia dilaporkan menang di pengadilan atas bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Sebelumnya pada 2019, Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya, yakni tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, dan 115 potong baju, peralatan dapur serta sejumlah perhiasan.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKW asal Nganjuk itu menemukan keadilan. Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Baca juga: Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath

Tolak bersihkan toilet di rumah anak Liew

Parti Liyani bekerja di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Setelah dipecat, ia sempat kembali ke Tanah Air. Ia kemudian dibekuk di Bandara Changi saat kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016 atas laporan pecurian barang milik mantan majikannya.

Pada sidang Oktober 2017, Parti melaporkan majikannya yang kerap memintanya membersih membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong dan dia dilarang bekerja untuk majikan lain

Selama proses pengadilan, Parti tinggal di rumah penampungan Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME). Menurut Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran HOME) Sisi Sukianto, Parti dalam kondisi sehat dan baik.

Namun masih belum diketahui pasti kapan Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Ubah rumahnya di Nganjuk jadi PAUD dan Taman Posyandu

Ilustrasi PAUD Bintang-BintangDok. Kemendikbud Ilustrasi PAUD Bintang-Bintang
Parti Liyani berasal dari Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Oleh tetangganya, Parti dikenal sosok yang ramah, suka bergaul, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu. Dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp 100 juta.

Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.

Baca juga: Ibu TKI Parti Liyani Jatuh Sakit Setelah Diberitahu Kasus Anaknya

Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com