Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Makassar, Mahasiswi Diperkosa Bergilir di Kamar Hotel, Ini Faktanya

Kompas.com - 23/09/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara empat orang lainnya termasuk wanita berinisial SW yang turut ditangkap masih berstatus saksi.

Baca juga: Mabuk, Seorang Mahasiswi di Makassar Diperkosa 7 Pria di Hotel, Begini Awal Kejadiannya

"Setelah melakukan gelar perkara, kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal, Selasa sore.

Tiga orang tersebut langsung ditahan di Mapolsek Panakkukang.

"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Dony Aprian, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com