Salin Artikel

Di Makassar, Mahasiswi Diperkosa Bergilir di Kamar Hotel, Ini Faktanya

Hari itu, Minggu (20/9/2020), EA dan rekan-rekannya pergi ke salah satu tempat hiburan di Makassar.

Karena mabuk, EA meminta agar teman-temannya mengantarkan dia pulang. Namun, salah satu teman perempuannya yang berinisial SW (21) meminta SN untuk ikut menginap di hotel.

Setelah tiba di hotel, salah satu pelaku memesan dua kamar. Di salah satu kamar, korban tidur bersama SW.

Setibanya di hotel, dalam keadaan setengah sadar, EA mendengar suara laki-laki yang berebutan memerkosanya.

"Ada beberapa yang dikenali (korban). Belum bisa terlalu banyak kita sampaikan karena laporannya baru masuk tadi siang yang jelas itu sudah kita tindak lanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap tujuh orang, dan salah satunya perempuan dari tempat yang berbeda.

Enam pria yang ditangkap berinisial UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25), serta satu perempuan yang berinisial SW.

"Sementara kami dalami karena pelaku ini baru kita amankan. Kami akan lakukan interogasi, kemudian lakukan pemeriksaan untuk penentuan statusnya," ujar Iqbal.

Dari pra-rekonstruksi, EA diduga kuat diperkosa saat ia dalam keadaan mabuk berat.

"Iya, dalam pengaruh alkohol karena mereka habis minum minuman keras," kata Iqbal saat diwawancara wartawan, Senin (21/9/2020).

Iqbal menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan beberapa alat bukti yang akan digunakan dalam gelar perkara, termasuk memeriksa CCTV.

"Tentunya hasil dari pra-rekonstruksi ini kemudian kita kaitkan dengan hasil pemeriksaan dari pada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini dan pihak hotel, serta alat bukti lainnya untuk menentukan status dari ketujuh orang ini," ujar Iqbal.

Setelah pra-rekonstruksi, polisi untuk sementara menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dan satu tersangka sudah berkeluarga.

Sementara empat orang lainnya termasuk wanita berinisial SW yang turut ditangkap masih berstatus saksi.

"Setelah melakukan gelar perkara, kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal, Selasa sore.

Tiga orang tersebut langsung ditahan di Mapolsek Panakkukang.

"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Dony Aprian, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/06070071/di-makassar-mahasiswi-diperkosa-bergilir-di-kamar-hotel-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke