RS kemudian memindahkan uang nasabah sedikit demi sedikit ke rekening fiktif yang dibuatnya.
"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi, begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka," kata Bayu.
RS pun dengan leluasa menarik uang dari rekening fiktif tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya.
Ironisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan selalu kalah.
Baca juga: 74 Karyawan Positif Covid-19, BRI Padang Jadi Klaster Baru Corona
Padahal, ia sama sekali tidak menarik uang dari rekeningnya.
Penjelasan itu didapati nasabah ketika hendak mencairkan dana pinjaman di rekening tersebut.
"Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjaman yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya," tutur Bayu.
Usai ditelusuri, rupanya total ada 11 orang debitur menjadi korban RS.
Total uang yang digunakan tersangka mencapai Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Ambil Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola