Lantaran BRI merupakan bank pemerintah dan terdapat uang negara di dalamnya, maka kasus ini termasuk dalam ranah kasus korupsi.
Tersangka RS pun dijerat Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penggantian uang nasabah yang hilang dikorupsi, Pimpinan Cabang BRI Madiun Budi Santoso meminta untuk menanyakan hal tersebut pada kejaksaan.
"Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun)," tutur Budi, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib
Untuk melacak aset, kejaksaan menggandeng beberapa instansi.
Aset-aset tersebut bakal disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi. Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi," tutur Agung.
Namun, Agung menduga, hasil korupsi telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi bola. Bahkan saat diperiksa, tersangka dan keluarganya tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.
"Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi," lanjut dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.