Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Data Nasabah dengan Leluasa, Relationship Manager Bank BUMN Bobol Rekening 11 Orang, Total Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 23/09/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Menyalahgunakan wewenang, seorang relationship manager Bank BRI Cabang Dolopo-Madiun berinisial RS membobol rekening 11 nasabah.

Total uang dari belasan nasabah yang diambil oleh RS mencapai Rp 2,1 miliar.

Mirisnya, uang tersebut habis ia gunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit

Akses data nasabah dengan leluasa

Ilustrasi tabunganThinkstock.com Ilustrasi tabungan
Memanfaatkan jabatannya, RS mengambil uang belasan nasabah.

Sebagai seorang relationship manager, RS dengan mudah mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank.

Sebab, nasabah yang melakukan pinjaman ataupun kredit di BRI Cabang Dolopo memang harus melalui tersangka.

"RS ini yang melayani nasabah, apa pun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata.

Dari data tersebut, RS kemudian membuat buku rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Baca juga: Aset Pegawai BRI yang Korupsi Rp 2,1 M Diburu untuk Ganti Kerugian Negara

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Dipakai judi bola online

RS kemudian memindahkan uang nasabah sedikit demi sedikit ke rekening fiktif yang dibuatnya.

"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi, begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka," kata Bayu.

RS pun dengan leluasa menarik uang dari rekening fiktif tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya.

Ironisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan selalu kalah.

Baca juga: 74 Karyawan Positif Covid-19, BRI Padang Jadi Klaster Baru Corona

Debitur kaget karena ada penarikan

Salah satu debitur yang menjadi korban kaget lantaran mendapatkan penjelasan dari pihak bank bahwa ia sudah menarik uang.

Padahal, ia sama sekali tidak menarik uang dari rekeningnya.

Penjelasan itu didapati nasabah ketika hendak mencairkan dana pinjaman di rekening tersebut.

"Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjaman yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya," tutur Bayu.

Usai ditelusuri, rupanya total ada 11 orang debitur menjadi korban RS.

Total uang yang digunakan tersangka mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Ambil Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Dijerat pasal korupsi

Lantaran BRI merupakan bank pemerintah dan terdapat uang negara di dalamnya, maka kasus ini termasuk dalam ranah kasus korupsi.

Tersangka RS pun dijerat Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penggantian uang nasabah yang hilang dikorupsi, Pimpinan Cabang BRI Madiun Budi Santoso meminta untuk menanyakan hal tersebut pada kejaksaan.

"Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun)," tutur Budi, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib

Aset pelaku diburu untuk ganti kerugian negara

Ilustrasi korupsiShutterstock Ilustrasi korupsi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo mengemukakan, aset-aset RS kini tengah diburu.

Untuk melacak aset, kejaksaan menggandeng beberapa instansi.

Aset-aset tersebut bakal disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

"Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi. Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi," tutur Agung.

Namun, Agung menduga, hasil korupsi telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi bola. Bahkan saat diperiksa, tersangka dan keluarganya tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.

"Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com