KOMPAS.com - RS pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun membuat rekening fiktif untuk menguras tabungan 11 nasabahnya.
Dari hasil kejahatanya tersebut, RS mengumpulkan uang sebesar Rp 2,1 miliar yang ia gunakan untuk judi bola.
Untuk membuat rekening fiktif tersebut, RS menggunakan surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Di BRI Cabang Dolopo, RS menjabat relationship manager yang mengurus pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah.
Baca juga: Dana Rp 2,1 Miliar Milik 11 Nasabah Diduga Dikorupsi Oknum Pegawai BRI, Begini Modusnya
Rekening fiktif tersebut dibuat dengan menggunakan salah satu nama keluarga korban yang tertera di dalam dokumen peminjaman.
Dengan rekening fiktif tersebut, RS memindahkan tabungan nasabah sedikit demi sedikit. Ia melakukan hal tersebut dalam rentang waktu setahun dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Sebagai relationhip manager, RS mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Selain itu nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo juga harus melalui RS.
Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib
Oleh RS, uang dari rekening korban dipindahkan ke rekening fiktif karena ia tahu dana pinjaman tak seluruhnya dicairkan secara langsung oleh nasabah.
Saat dikonfirmasi, pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit
Saat itu nasabah akan mencairkan pinjaman yang masih tersimpan di rekening. Namun ternyata tabungan mereka kurang padaha nasabah yakin uangnya masih tersimpan.
“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 137 Juta, Karyawati Bank di Kota Tegal Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.