“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit
Korupsi yang dilakukan RS terbongkat saat dua nasabah BRI Cabang Dolopo menyadari uang di tabungan mereka hilang.
Saat itu nasabah akan mencairkan pinjaman yang masih tersimpan di rekening. Namun ternyata tabungan mereka kurang padaha nasabah yakin uangnya masih tersimpan.
“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 137 Juta, Karyawati Bank di Kota Tegal Ditangkap
Saat bertemu petugas teller, nasabah mendapatkan penjelasan jika beberapa hari sebelumnya sudah menarik tabungan.
Nasabah pun terkejut karena ia tidak pernah merasa mengambil yang di rekening tabungannya. Saat rekening korannya dicek, ada keanehan transaksi hingga dilakukan audit internal.
Saat itu diketahui ada 11 nasabah yang menjadi korban RS dan para korban tidak menyadari jika uangnya hilang.
Menurut Bayu, karena uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan