Saat bertemu petugas teller, nasabah mendapatkan penjelasan jika beberapa hari sebelumnya sudah menarik tabungan.
Nasabah pun terkejut karena ia tidak pernah merasa mengambil yang di rekening tabungannya. Saat rekening korannya dicek, ada keanehan transaksi hingga dilakukan audit internal.
Saat itu diketahui ada 11 nasabah yang menjadi korban RS dan para korban tidak menyadari jika uangnya hilang.
Menurut Bayu, karena uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan RS kepada penyidik mengaku jika uang ia korupsi digunakan untuk judi bola.
“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.
RS ditahan pada Senin setelah diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.
Baca juga: Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.
RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.