Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Ambil Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola

Kompas.com - 22/09/2020, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RS pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun membuat rekening fiktif untuk menguras tabungan 11 nasabahnya.

Dari hasil kejahatanya tersebut, RS mengumpulkan uang sebesar Rp 2,1 miliar yang ia gunakan untuk judi bola.

Untuk membuat rekening fiktif tersebut, RS menggunakan surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Di BRI Cabang Dolopo, RS menjabat relationship manager yang mengurus pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah.

Baca juga: Dana Rp 2,1 Miliar Milik 11 Nasabah Diduga Dikorupsi Oknum Pegawai BRI, Begini Modusnya

Rekening fiktif tersebut dibuat dengan menggunakan salah satu nama keluarga korban yang tertera di dalam dokumen peminjaman.

Dengan rekening fiktif tersebut, RS memindahkan tabungan nasabah sedikit demi sedikit. Ia melakukan hal tersebut dalam rentang waktu setahun dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Sebagai relationhip manager, RS mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Selain itu nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo juga harus melalui RS.

Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib

Oleh RS, uang dari rekening korban dipindahkan ke rekening fiktif karena ia tahu dana pinjaman tak seluruhnya dicairkan secara langsung oleh nasabah.

Saat dikonfirmasi, pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit

Audit internal

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Korupsi yang dilakukan RS terbongkat saat dua nasabah BRI Cabang Dolopo menyadari uang di tabungan mereka hilang.

Saat itu nasabah akan mencairkan pinjaman yang masih tersimpan di rekening. Namun ternyata tabungan mereka kurang padaha nasabah yakin uangnya masih tersimpan.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 137 Juta, Karyawati Bank di Kota Tegal Ditangkap

Saat bertemu petugas teller, nasabah mendapatkan penjelasan jika beberapa hari sebelumnya sudah menarik tabungan.

Nasabah pun terkejut karena ia tidak pernah merasa mengambil yang di rekening tabungannya. Saat rekening korannya dicek, ada keanehan transaksi hingga dilakukan audit internal.

Saat itu diketahui ada 11 nasabah yang menjadi korban RS dan para korban tidak menyadari jika uangnya hilang.

Menurut Bayu, karena uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

Baca juga: Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD

Untuk judi bola

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan RS kepada penyidik  mengaku jika uang ia korupsi digunakan untuk judi bola.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

RS ditahan pada Senin setelah diperiksa sebagai tersangka.

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

Baca juga: Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com