Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK, Mantan Karyawan Hotel Tertangkap Jualan Sabu

Kompas.com - 22/09/2020, 19:32 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - MI (36) mantan karyawan hotel di Gili Trawangan, Lombok, NTB, nekat berjualan sabu setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ini nekat beralih profesi menjadi penjual atau pengedar narkotika jenis sabu karena kehilangan mata pencaharian.

"Pelaku ini sebelumnya karyawan hotel di Gili Trawangan. Tapi, terkena PHK dan beralih jualan sabu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, dikutip dalam rilis tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Teman Dekat Istri di Tengah Hutan        

Baru beberapa bulan menikmati bisnis haram sabu, MI ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di rumahnya.

Saat penangkapan, MI sempat menghindari petugas dengan lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Tapi, aksinya berhasil digagalkan petugas.

Polisi lalu menggeledah kamar mandi, dapur dan kamar pelaku.

Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan uang sebesar Rp 640.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com