"Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kami juga temukan sejumlah alat untuk mengonsumsi narkotika," terang Ericson.
Kepada petugas, MI mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang dengan membelinya per poket.
Baca juga: Terimpit Ekonomi, Remaja di Bali Ini Tinggal di Gubuk Bolong-bolong
Setiap poket sabu yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual. Sisanya untuk dipakai sendiri.
"Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal," terang Ericson.
Akibat perbuatannya, MI terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.