Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Soal Penangguhan Penahanan, Jerinx: Saya Siap Hapus Akun Media Sosial jika...

Kompas.com - 22/09/2020, 17:24 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sidang lanjutan kasus IDI "Kacung WHO" yang menjerat Jerinx digelar secara daring seperti sidang pertama.

Dalam sidang itu, jaksa kembali membacakan dakwaan. Sebab, pada sidang perdana jaksa membacakan dakwaan tanpa kehadiran Jerinx yang memilih walk out.

"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh.

Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

(Penulis: Kontributor Bali, Robinson Gamar | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com