Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Operasi, Denda Tak Pakai Masker di NTB Terkumpul Rp 42,16 Juta

Kompas.com - 22/09/2020, 17:04 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satu pekan setelah penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB mencatat total denda yang terkumpul sebanyak Rp 42.160.000.

Denda ini berasal dari sanksi denda administratif, dibayar oleh warga dan ASN yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker. 

"Dengan rincian denda Rp 100.000 bagi masyarakat umum dan Rp 200.000 untuk ASN.  Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” kata Kepala Bappenda NTB H Iswandi, seperti dikutip dalam rilis resmi, Senin (21/9/2020).

Iswandi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena denda tersebut seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Kadis LH Kota Mataram Positif Covid-19, Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa

Selain denda administrasi, masyarakat yang melanggar dan tidak mampu membayar denda akan dikenai sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Sebenarnya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini,” kata Iswandi.

Menurut Iswandi, penerapan denda ini bukan untuk mengitimidasi ataupun memeras masyarakat, tetapi untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin memakai masker.

Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda Nomor 7 Tahun 2020 pertanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020, tercatat total denda tanpa masker bagi masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp 42.160.000.

Dengan rincian Kota Mataram sebanyak 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp 10.200.000.

Lombok Barat 73 orang masyarakat umum dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp 7.700.000.

Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 1.600.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com