Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Operasi, Denda Tak Pakai Masker di NTB Terkumpul Rp 42,16 Juta

Kompas.com - 22/09/2020, 17:04 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satu pekan setelah penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB mencatat total denda yang terkumpul sebanyak Rp 42.160.000.

Denda ini berasal dari sanksi denda administratif, dibayar oleh warga dan ASN yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker. 

"Dengan rincian denda Rp 100.000 bagi masyarakat umum dan Rp 200.000 untuk ASN.  Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” kata Kepala Bappenda NTB H Iswandi, seperti dikutip dalam rilis resmi, Senin (21/9/2020).

Iswandi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena denda tersebut seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Kadis LH Kota Mataram Positif Covid-19, Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa

Selain denda administrasi, masyarakat yang melanggar dan tidak mampu membayar denda akan dikenai sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Sebenarnya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini,” kata Iswandi.

Menurut Iswandi, penerapan denda ini bukan untuk mengitimidasi ataupun memeras masyarakat, tetapi untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin memakai masker.

Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda Nomor 7 Tahun 2020 pertanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020, tercatat total denda tanpa masker bagi masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp 42.160.000.

Dengan rincian Kota Mataram sebanyak 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp 10.200.000.

Lombok Barat 73 orang masyarakat umum dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp 7.700.000.

Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 1.600.000.

Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp 7.300.000.

Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp 10.700.000.

Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 3.700.000.

Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp 960.000.

Rata-rata 300 pelanggaran

Kepala Satpol-PP NTB, Tri Budi Prayitno menambahkan, rata-rata jumlah pelanggaran setiap harinya berjumlah 300 pelanggaran.

Tri Budi mengatakan, penerapan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tidak pandang bulu.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Flores Timur Denda Rp 50.000 bagi yang Tak Bermasker

Selain masyarakat umum, PNS yang terjaring razia juga dikenakan denda dua kali lipat yaitu sebesar Rp 200.000.

"Kenapa PNS lebih besar karena seharusnya PNS itu memberikan suri tauladan pada masyarakat. Maka ketika masyarakat mendapat denda Rp 100.000 PNS mendapat denda Rp 200.000 artinya penegakan perda ini tidak pandang bulu. Siapapun dia ketika melanggar, ya kami lakukan penegakan," kata Tri Budi saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (19/9/2020). 

Tri Budi mengatakan, razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan sampai seluruh masyarakat NTB sadar untuk selalu menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dari penularan virus Covid-19.

"Sampai 100 persen maskerisasi NTB yang aman dan produktif. Apabila 100 persen lebih cepat ya sudah, kalau belum terus kami lakukan sampai 100 persen maskerisasi," tutup Tri Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com