Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Operasi, Denda Tak Pakai Masker di NTB Terkumpul Rp 42,16 Juta

Kompas.com - 22/09/2020, 17:04 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp 7.300.000.

Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp 10.700.000.

Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 3.700.000.

Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp 960.000.

Rata-rata 300 pelanggaran

Kepala Satpol-PP NTB, Tri Budi Prayitno menambahkan, rata-rata jumlah pelanggaran setiap harinya berjumlah 300 pelanggaran.

Tri Budi mengatakan, penerapan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tidak pandang bulu.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Flores Timur Denda Rp 50.000 bagi yang Tak Bermasker

Selain masyarakat umum, PNS yang terjaring razia juga dikenakan denda dua kali lipat yaitu sebesar Rp 200.000.

"Kenapa PNS lebih besar karena seharusnya PNS itu memberikan suri tauladan pada masyarakat. Maka ketika masyarakat mendapat denda Rp 100.000 PNS mendapat denda Rp 200.000 artinya penegakan perda ini tidak pandang bulu. Siapapun dia ketika melanggar, ya kami lakukan penegakan," kata Tri Budi saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (19/9/2020). 

Tri Budi mengatakan, razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan sampai seluruh masyarakat NTB sadar untuk selalu menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dari penularan virus Covid-19.

"Sampai 100 persen maskerisasi NTB yang aman dan produktif. Apabila 100 persen lebih cepat ya sudah, kalau belum terus kami lakukan sampai 100 persen maskerisasi," tutup Tri Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com