Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.