Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan

Kompas.com - 22/09/2020, 14:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum korban dari dokter.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas

Kata Komarudin, kejadian ini menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.

Terhadap tersangka, kata Komarudin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Baca juga: Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif tersangka dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

Sambungnya, dari itulah timbul keinginannya untuk membawanya pergi.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully, kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.

Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.

Baca juga: Pria yang Perkosa Wanita Penjual Gorengan di Kebun Sawit Ditangkap Polisi

Diduga oknum polisi itu melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Ditetapkan Tersangka

 

(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Khairina, Dony Aprian)/TribunPontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com