KOMPAS.com - Setelah menetapkan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, motif tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Masih dikatakan Rully, bermula dari itu, timbulah keinginan dari tersangka untuk membawanya pergi.
Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, dari keterangan yang didapat pihaknya bahwa tersangka mengatakan khilaf dan tertarik dengan korban sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," katanya.
Oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban.
Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban