Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Penusuk Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 22/09/2020, 11:16 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menargetkan waktu satu pekan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus tersebut.

“Berkas sudah kami terima dan langsung ditugaskan ke tujuh jaksa penuntut yang sudah kami siapkan untuk kasus ini,” kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 21 September 2020

Abdullah menjelaskan, penelitian kelengkapan berkas maksimal 14 hari setelah berkas diterima.

Namun, dia sudah menginstruksikan agar jaksa penuntut mempercepat penelitian kelengkapan berkas.

Penelitian tersebut mencakup memastikan unsur formil maupun materiil sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Diusahakan bisa dalam tujuh hari sudah ditentukan apakah alat bukti cukup atau tidak,” kata Abdullah.

Baca juga: Penyerangan Syekh Ali Jaber, Polisi Temukan Unsur Kebencian, Pengamat: Ada Indikasi ke Kelompok Radikal

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejari Bandar Lampung.

Pandra menambahkan, tersangka tetap dijerat pasal pidana berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

Kemudian, Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Penerapan pasal pidana berlapis tentang percobaan pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Pandra.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan sempat dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com