Salin Artikel

Berkas Penyidikan Penusuk Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus tersebut.

“Berkas sudah kami terima dan langsung ditugaskan ke tujuh jaksa penuntut yang sudah kami siapkan untuk kasus ini,” kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Abdullah menjelaskan, penelitian kelengkapan berkas maksimal 14 hari setelah berkas diterima.

Namun, dia sudah menginstruksikan agar jaksa penuntut mempercepat penelitian kelengkapan berkas.

Penelitian tersebut mencakup memastikan unsur formil maupun materiil sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Diusahakan bisa dalam tujuh hari sudah ditentukan apakah alat bukti cukup atau tidak,” kata Abdullah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejari Bandar Lampung.

Pandra menambahkan, tersangka tetap dijerat pasal pidana berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

Kemudian, Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Penerapan pasal pidana berlapis tentang percobaan pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Pandra.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan sempat dirawat di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/11161161/berkas-penyidikan-penusuk-syekh-ali-jaber-dilimpahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke