Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Konsumsi 4 Botol Minuman Beralkohol

Kompas.com - 21/09/2020, 15:51 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin M Batfeny di Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Bripka Christin tewas setelah ditabrak mobil Toyota Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Erdi yang diduga mabuk saat mengendarai mobil itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana mengungkapkan, Erdi mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil tersebut. 

"Minumnya vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Viky di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

Tersangka juga dalam kondisi capek karena beraktivitas sejak pagi hari.

Sebelum mengonsumsi minuman beralkohol, Erdi bersama rekannya AM sempat menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa.

Pulang dari Jembatan Youtefa, Erdi bersama AM membeli minuman alkohol dan mengonsumsinya.

"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri, kemudian ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.

Sejauh ini, tujuh saksi diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin itu.

Polisi menargetkan, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena barang bukti dan keterangan saksi telah lengkap.

"Targetnya minggu ini sudah tahap satu," kata Viky.

Sementara AM, rekan Erdi di dalam mobil tersebut, masih berstatus sebagai saksi.

AM, kata Viky, tak memiliki pekerjaan tetap dan masih memiliki hubungan saudara dengan Erdi.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com