Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan Masker ke Petugas, Pemuda Ini Kebingungan karena Tetap Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2020, 12:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Virgo Tanjaya (25) nampak bingung ketika ditangkap oleh petugas Satgas Covid-19 dipersimpangan lampu merah depan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan untuk mengikuti persidangan Yustisi karena melanggar protokol kesehatan.

Padahal, pemuda ini beberapa kali menunjukkan kepada petugas jika dirinya membawa masker. 

Namun, masker tersebut ternyata tidak ia gunakan sehingga pun ditangkap.

"Ini saya bawa pak (masker). Tadi habis makan," kata Virgo kepada petugas Satgas Covid-19, Kamis (17/9/2020). 

Baca juga: Warga Tuban Gelar Pesta di Hotel dan Joget Tak Pakai Masker, Tim Gugus Covid-19: Kami Kecolongan

Dikatakan Virgo, ia baru saja makan bersama kakaknya di sekitar Masjid Agung Jayo Wikramo.

Setelah makan, ia pun bermaksud hendak pulang dan melintas di sekitar lampu merah depan Monpera.

Petugas Satgas Covid-19 yang telah menggelar razia sejak pagi langsung menghentikan Virgo dan dibawa ke tenda pendaftaran untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Setelah mendaftar, Virgo menjalani sidang yustisi dan dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan rumput disekitar kawasan Monpera. 

"Tadi disuruh milih mau denda Rp 100.000 apa sanksi sosial. Saya milih bersihkan rumput saja, karena tidak ada duit,"ujarnya.

Selama membersihkan rumput, kartu identitas Virgo pun ditahan sebagai jaminan. Setelah itu ia diperbolehkan pulang usai sanksi sosial tersebut di jalankan. 

Baca juga: Warga Joget Tak Pakai Masker di Pesta Ulang Tahun, Gugus Tugas: Kita Tahu Setelah Viral

Kepala Satpol-PP kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, selain jalan raya, mereka juga menyisir pasar tradisional, mall serta tempat fasilitas umum. 

Bahkan, baru dua jam menggelar razia sudah 57 orang kedapatan tak menggunakan masker dan harus mengikuti sidang Yustisi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang telah berlaku sejak hari ini.

"Semua yang tertangkap dibawa disini (Monpera) lalu disidang. Sanksinya dikenakan denda hingga sosial," kata Putra.

 

Putra menjelaskan, tak hanya pusat keramaian dan fasilitas umum, seluruh sektor perkantoran dan perusahaan swasta di Palembang juga disisir satu persatu. 

Jika kedapatan tak mengikuti protokol kesehatan mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dan masker, perusahaan tersebut juga akan dikenakan denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. 

"Untuk pembatasan karyawan atau aktivitas perusahaan tidak ada. Hanya kita ingatkan agar protokol kesehatan di jalankan,"ungkapnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, dalam satu pekan ke depan mereka akan melihat apakah ada penurunan pelanggar protokol kesehatan atau tidak.

Pengetatan protokol kesehatan ini, menurut Dewa untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini masih berlangsung. 

"Trend kasus positifnya (Covid-19) akan dipantau juga satu pekan kedepan, menurun atau tidak. Hari ini, Perwali baru mulai dijalankan, masih banyak yang kedapatan tak menggunakan masker,"singkat Dewa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com