Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Sadis yang Sudah Beraksi 34 di Makassar Ditembak Polisi

Kompas.com - 17/09/2020, 12:37 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Disebutkan Khaerul, dalam melaksanakan aksinya, ES tidak sendiri.

Dia ditemani tiga pria lainnya yakni Ra, Rt, dan Ar yang kini masih berstatus buron. 

Baca juga: Ini Modus Begal Ikat dan Buang Sopir Mobil Rental ke Jurang

ES yang kini sudah ditahan di sel Polrestabes Makassar disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Selain motor, pelaku juga merampas dompet yang berisi uang, ponsel, kalung serta gelang emas korban saat beraksi," tukas Khaerul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com