Disebutkan Khaerul, dalam melaksanakan aksinya, ES tidak sendiri.
Dia ditemani tiga pria lainnya yakni Ra, Rt, dan Ar yang kini masih berstatus buron.
Baca juga: Ini Modus Begal Ikat dan Buang Sopir Mobil Rental ke Jurang
ES yang kini sudah ditahan di sel Polrestabes Makassar disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Selain motor, pelaku juga merampas dompet yang berisi uang, ponsel, kalung serta gelang emas korban saat beraksi," tukas Khaerul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.