Salin Artikel

Begal Sadis yang Sudah Beraksi 34 di Makassar Ditembak Polisi

ES bahkan tertembak saat polisi melakukan pengembangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, ES sebelumnya ditangkap di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Gowa, Senin (15/9/2020) dini hari. 

Ketika itu Unit Jatanras Polrestabes Makassar mendapatkan informasi keberadaan ES di tempat itu setelah buron usai membawa lari motor warga setelah menghentikannya ketika berkendara di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala. 

"Hasil interogasi yang bersangkutan membenarkan telah melakukan aksi curas di 34 TKP yang ada di Kota Makassar," kata Agus Khaerul melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020) siang. 

Khaerul mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah badik milik ES yang digunakan dalam mengancam korbannya. 

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi curasnya dan barang bukti rampasannya, ES melarikan diri dengan cara membenturkan kepalanya ke dada polisi. 

Polisi, kata Khaerul kemudian menembak kaki kanan ES setelah 3 kali tembakan peringatan tidak dipedulikan warga Jalan Maccini itu. 

"Yang bersangkutan sudah dirawat lukanya di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Khaerul. 


Disebutkan Khaerul, dalam melaksanakan aksinya, ES tidak sendiri.

Dia ditemani tiga pria lainnya yakni Ra, Rt, dan Ar yang kini masih berstatus buron. 

ES yang kini sudah ditahan di sel Polrestabes Makassar disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Selain motor, pelaku juga merampas dompet yang berisi uang, ponsel, kalung serta gelang emas korban saat beraksi," tukas Khaerul. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/12371441/begal-sadis-yang-sudah-beraksi-34-di-makassar-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke