Usai menggerebek, polisi memeriksa delapan saksi, yakni lima pemandu lagu, manajer, satu orang tamu, pemilik pub, dan karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.
Baca juga: Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu yang Digerebek, 5 Perwira Polisi Periksa
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. Tersangka YAP dijerat dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai muncikari.
Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan.
(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.