PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi mengajukan permohonan untuk jadi tahanan kota.
Saat ini, Ramlan yang berstatus terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, karena terjerat kasus suap proyek pengerjaan jalan.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, M Husni Candra dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Beri Uang ke Manusia Silver di Palembang Diancam Denda Rp 50 Juta
Husni mengatakan, kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo selama 4 bulan 10 hari sejak dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Ramlan tak bisa mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga, karena saat ini sedang memasuki masa pandemi Covid-19.
"Sejak ditahan, tatap muka bersama istrinya saja tidak pernah karena kondisi pandemi ini. Sehingga kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan kami untuk menjadi tahanan kota," kata Husni.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 14 September 2020
Sementara itu, terkait persidangan, Husni menjelaskan, pihaknya tidak memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Meski demikian, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ramlan pada sidang pekan depan.
"Saksi ahli dan dua saksi yang akan kami dihadirkan terkait perkara ini," ujar dia.
Sementara itu, jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menanggapi permohonan pengajuan tahanan kota terhadap Ramlan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.