Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2020, 17:29 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi mengajukan permohonan untuk jadi tahanan kota.

Saat ini, Ramlan yang berstatus terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, karena terjerat kasus suap proyek pengerjaan jalan.

Permohonan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, M Husni Candra dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Beri Uang ke Manusia Silver di Palembang Diancam Denda Rp 50 Juta

Husni mengatakan, kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo selama 4 bulan 10 hari sejak dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Ramlan tak bisa mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga, karena saat ini sedang memasuki masa pandemi Covid-19.

"Sejak ditahan, tatap muka bersama istrinya saja tidak pernah karena kondisi pandemi ini. Sehingga kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan kami untuk menjadi tahanan kota," kata Husni.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 14 September 2020

Sementara itu, terkait persidangan, Husni menjelaskan, pihaknya tidak memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. 

Meski demikian, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ramlan pada sidang pekan depan.

"Saksi ahli dan dua saksi yang akan kami dihadirkan terkait perkara ini," ujar dia.

Sementara itu, jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menanggapi permohonan pengajuan tahanan kota terhadap Ramlan.

Menurut dia, permohonan itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak.

"Sekarang wewenang penuh ada di majelis hakim, bukan di kami lagi (JPU) untuk pengajuan tahanan kota," kata Januar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi didakwa menerima suap atas proyek pembangunan jalan.

Suap tersebut diberikan oleh Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim.

Rinciannya, Ramlan didakwa menerima Rp1,1 miliar.

Kemudian, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3,03 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com