Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek

Kompas.com - 12/09/2020, 20:43 WIB
Slamet Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang yang diduga melakukan teror pelemparan bom molotov di Trenggalek, Jawa Timur.

Lima orang tersebut adalah VO (23), FR (28), DH (22), RN (19), dan GS (17). Mereka adalah warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, lima tersangka ini sudah melempar bom molotov ke dua rumah warga di Desa Ngadirejo.

Baca juga: Polisi: Pelemparan Bom Molotov di PDI-P Cileungsi Bogor Sudah Direncanakan

“Rumah korban berada satu RT (Rukun tetangga) berbeda RW (Rukun Warga), di desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan,” ujar Doni Satria Sembiring saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Kepada polisi, VO, salah satu pelaku, mengaku melempar bom molotov karena ditantang salah satu orang yang rumahnya jadi sasaran.

Pelaku juga punya dendam dengan salah satu korbannya.

“Saya sakit hati pernah ditantang,” terang VO.

VO kemudian mengajak empat temannya untuk melempar bom molotov.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor Lebih dari 10

Akibat tindakan lima pemuda ini, ada satu perempuan berusia 15 tahun yang mengalami luka bakar sehingga perlu menjalani pengobatan di rumah sakit.

Kelima orang ini akan dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com