Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek

Lima orang tersebut adalah VO (23), FR (28), DH (22), RN (19), dan GS (17). Mereka adalah warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, lima tersangka ini sudah melempar bom molotov ke dua rumah warga di Desa Ngadirejo.

“Rumah korban berada satu RT (Rukun tetangga) berbeda RW (Rukun Warga), di desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan,” ujar Doni Satria Sembiring saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Kepada polisi, VO, salah satu pelaku, mengaku melempar bom molotov karena ditantang salah satu orang yang rumahnya jadi sasaran.

Pelaku juga punya dendam dengan salah satu korbannya.

“Saya sakit hati pernah ditantang,” terang VO.

VO kemudian mengajak empat temannya untuk melempar bom molotov.

Akibat tindakan lima pemuda ini, ada satu perempuan berusia 15 tahun yang mengalami luka bakar sehingga perlu menjalani pengobatan di rumah sakit.

Kelima orang ini akan dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/12/20431921/polisi-tangkap-pelaku-teror-pelemparan-bom-molotov-di-trenggalek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke